Kajari Kotabumi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kab.Lampura

    Kajari Kotabumi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kab.Lampura

    KOTABUMI - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa 21 Desember 2021.

    Berdasarkan hasil penyidikan tersebut tim penyidik kejaksaan negeri lampung utara, berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu, tersangka 1 dengan inisial Y dengan kapasitasnya selaku PPK dan insial AA dengan kapasitasnya selaku Penyedia/kontraktor dengan sangkaan primair Pasal 2 subsidair pasal 3 UU no. 31 th 1999Bahwa kedua tersangka akan dilakukan penahanan Selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi.

    Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan progress perkembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan dan Cabang Empat pada dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun Anggaran 2019.

    "Kami dari kejaksaan negeri lampung utara ingin menyampaikan progress perkembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyalagunaan dalam pekerjaan peningkatan jalan kalibalangan - cabang empat pada DInas PUPR Kab. Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.547.000, -"ujar Kadek. Rabu 22 Desember 2021.

    Lebihlanjut dijelaskannya bahwa hasil penyidikan yang telah berjalan sejak bulan maret 2021, tim penyidik kejari lampung utara telah meminta keterangan dari 16 orang saksi mulai dari PA, PPK, PPTK serta tim teknis lainnya yang terlibat secara langsung dalam pengadaan tersebut termasuk juga dari kontraktor berikut juga dari Ahli Teknis dan juga auditor indenpent, Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan - Cabang Empat tersebut yaitu berupa ada nya kekurangan volume.

    "Pekerjaan tersebut terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran, lapis pondasi agregat kelas A dan B, serta Lapisan Aspal Beton Antara, yang kemudian kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dilakukan penghitungan oleh auditor independent dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 794.368.321."ungkap Kadek. (*)

    Aftisar Putra

    Aftisar Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Lumpuhkan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Lampura Beserta Rombongan Pantau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua

    Ikuti Kami